- Sebagai solusi untuk mengakhiri peperangan di pulau jawa.
- Kesultanan atau kerajaan Surakarta membagi wilayahnya menjadi 2 wilayah,yaitu wilayah kesultanan Mangkunegaran dan wilayah kesunanan.
- Perjanjian ini di saksikan oleh pihak pemerintah belanda dan ketiga pihak yang terkait yaitu : Sultan Hamengkubuwono 1 dan Pakubuwono III dan Pangeran Samber Nyawa.
Saturday, 19 March 2016
Perjanjian Salatiga
Pada tahun 1757 kerajaan surakarta membelah bagian wilayah nya menjadi 2 bagian yaitu wilayah kesultanan Mangkunegaran dan wilayah Kesunanan.Sebagaimana tertuang di dalam isi perjanjian Salatiga pada tahun 1757,terjadinya Perjanjian Salatiga ini di sebabkan adanya pemberontakan dan peperangan yang dilakukan oleh Pangeran Samber Nyawa kepada kerajaan Sri Sultan Hamengkubuwono I dan Kerajaan Pakubuwono III karena adanya pemberontakan ini pihak kerajaan meminta bantuan kepada pihak VOC (Belanda),untuk menyelesaikan pemberontakan ini namun ketiga pihak ini belum bisa atau belum mampu untuk menangkap Pangeran Samber Nyawa,untuk menyelesaikan masalah yang terjadi ke tiga pihak ini mengadakan Perjanjian yang di tanda tangani oleh ketiga pihak ini,Perjanjian ini mengisi kan tentang pembagian wilayah kesultanan Surakarta yang menjadi 2 wilayah,Berikut isi Perjanjian Salatiga :
Labels:
Perjanjian Salatiga
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
makasih ya,ngebantu banget soalnya di buku paket kurang lengkap...GBU
ReplyDeletesama2 makasih ya udh mau mampir dan liat2 di blogg saya masih banyak lo perjanjian di indonesia yang kamu mesti ketahui..
DeleteKak tau nggk dampak dari perjanjian salatiga??
ReplyDeleteKak tau nggk dampak dari perjanjian salatiga??
ReplyDelete